Perkembangan Dunia Maya Bagi Indonesia
Perkembangan teknologi semakin maju seiring perubahan waktu, hal ini tentu memberikan dampak pada perkembangan manusia kedepannya dari semua aspek kehidupan. Dampak positif tentu sangat banyak begitu pula dampak negatifnya. Kalau kita lihat perkembangan teknologi IT berkembang begitu pesat dari pada perkembangan teknologi lainnya, ini di karenakan ketergantungan manusia akan informasi sangatlah tinggi. Oleh karena itu harus adanya kewaspadaan antara para nettizen. Apalagi sekarang marak kejahatan-kejahatan yang terjadi di dunia maya seperti penipuan, pornografi, cracking, dll.
Di Indonesia sendiri perkembangan teknologi IT begitu pesat akan tetapi perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan jaminan keselamatan kepada para nettizen di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah masih belum mampu bekerja secara maksimal terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya. Hal ini harus ada tindakan atau respon secara serius dari pemerintah selain menyangkut keamanan para nettizen di Indonesia ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara Indonesia perlu kita waspadai. Seharusnya pemerintah mengaca dari Komite Parlemen Uni Eropa yang dikutip dari VOA Indonesia yang berjudul Uni Eropa Luncurkan Pusat Pengawasan 'Cyber Crime' diterbitkan pada Senin, 02 April 2012 Waktu Washington, DC: 11:08, bahwa Komisi Eropa berencana mendirikan sebuah pusat pengawasan kejahatan dunia maya eropa yang akan berbasis di Den Haag, Belanda. Kalau melihat dari hal tersebut pemerintah Indonesia seharusnya juga harus mempunyai pusat pengawasan kejahatan dunia maya.
Seperti yang pernah saya posting sebelumnya, mengenai Peradilan Dunia Maya Sebagai Resolusi Baru. Bahwa Kejahatan akan terus berkembang mengikuti zamannya dalam berbagai bentuk teknologi yang ada. Kita lihat saja pengaruh kejahatan pornografi di dunia maya sehingga banyak yang menjadi korban terutama para pelajar SMU, para anak-anak, dan tentu nya mereka akan meniru adegan-adegan yang terjadi dalam video, atau gambar-gambar porno. Ini memungkinkan untuk menambah kriminalitas di dunia nyata. Selain itu banyaknya pencurian ID dan password terhadap account-account situs tertentu baik jejaring sosial maupun account bank sehingga para pelaku kejahatan dunia maya tersebut menyalahgunakan hal tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri ataupun orang lain serta merugikan orang lain. Selain itu adanya situs-situs jejarign sosial menimbulkan anak-anak banyak yang melakukan perjudian misalnya bermain game poker, dengan bermain game tersebut pemain haruslah mempunyai chip dan untuk mendapatkan chip tersebut ada yang harus membeli dan diberi secara Cuma-Cuma oleh user lain. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Apalagi ada cyber terorism, hal tersebut akan menimbulkan ketakutan dan trauma di dunia nyata bagi korban.
Melihat hal tersebut pemerintah haruslah dapat bertindak dan harus ada peningkatan SDM bagi para aparat penegak hukum. Pernah suatu ketika ada seseorang melaporkan bahwa dia telah di tipu ketika membeli barang di dunia maya, dan orang tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang malahan orang tersebut di marahi. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan kualitas SDM sendiri bagi aparat penegak hukum, selain itu perlu juga adanya partisipasi dari para warga agar terus memantau dan melaporkan hal-hal yang dianggap mengancam ketenangan. Saya terus berharap dan mendukung untuk terciptanya peradilan yang adil dan berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa.