Peradilan Dunia Maya Sebagai Resolusi Baru
Dunia maya atau dunia cyber atau orang sering menyebut internet merupakan suatu dimensi dimana banyak aktifitas-aktifitas tertentu dilakukan mulai dari aspek ekonomi, bisnis, sosial, pendidikan, entertainment, seni dan budaya, sehingga terbetuklah suatu dunia baru. Dalam dunia tersebut orang cukup beraktifitas melalui perangkat komputer atau perangkat elektronik lainnya yang mendukung internet. Orang kangen cukup lewat chatting, webcam, e-mail di internet, belajar cukup cari materi di internet, belanja cukup di klik saja, dan lain sebagainya. Semakin mudah saja kita beraktifitas pekerjaan kantor dapat kita selesaikan melalui internet sehingga bekerja di rumah pun bisa dilakukan sehingga lebih dekat dengan keluarga. Sekarang orang melihat negara melalui perkembangan teknologinya salah satunya adalah internet.
Dunia baru yaitu internet tak selalu berdampak positif, tentu ada dampak negatif yang mengikuti diantaranya msauknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa ini, pornografi, cyber crime, sabotase, dll. Hal tersebut tentunya harus adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak terutama pemerintah karena pemerintah lah yang dapat memberikan kebijakan-kebijakan terhadap dunia internet. Tapi pemerintah tidak dapat bekerja sendirian rakyat juga harus diikutsertakan karena rakyat terlibat langsung dengan apa yang terjadi, terutama dunia internet. Dunia internet memberikan banyak manfaat sekaligus akibat yang mengancam terhadap pertahanan dan keamanan bangsa ini. Kurang kuatnya hukum yang mengatur membuat permasalahan terhadap dunia internet kurang pengawasan yang ketat. Mungkin banyak kasus pidana dan perdata yang terjadi dalam dunia internet. Kasus perdata misalnya sengketa dalam perjanjian jual beli antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Misal kasus pidana atau cyber crime yaitu pembobolan rekenening, pencurian password, pornografi, pencurian data penting, dan lain-lain. Seharusnya di dalam dunia internet harus ada polisi internet yang menjaga ketertiban dunia internet. Adanya penjagaan terhadap rumah juga dapat dengan salah produk speedy yaitu speedy home monitoring.
Dalam internet juga menimbulkan suatu hukum karena terjadinya suatu aktifitas antara pihak satu dengan pihak yang lainnya maka timbul hak dan kewajiban dalam aktifitas tersebut. Sehingga dari hal tersebut harusnya ada keadilan didalam internet. Peradilan di dalam dunia internet juga seharusnya sama dengan peradilan yang terjadi di dunia kenyataan yaitu peradilan pidana, peradilan perdata, dan peradilan tata negara. Mungkin yang agak sulit merumuskannya adalah hukum acaranya, karena merupakan hukum yang mengatur tatacara dalam beracara. Disini coba saya ilustrasikan misalnya praktek peradilan dalam dunia internet harus sama dengan peradilan yang ada di dunia nyata dimana ada hakim, saksi, penggugat, tergugat, saksi, alat bukti, ada jaksa untuk peradilan pidana mungkin ada kuasa hukum. Bisa saja semua itu terjadi lewat video conference atau yang lainnya, seandainya tergugat tidak melakukan video conference maka putusannya bisa verstek. Disini tetap ada kolaborasi antara dunia nyata dengan dunia internet. Mungkin itu gambaran kecil dalam peradilan di dunia internet.