Hukum Mengganti Kalimat Adzan Menjadi Adzan Jihad
Dewasa ini, muncul sebuah video yang sangat ramai diperbincangkan di beberapa media sosial seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan lainnya. Video viral tersebut berisi adzan yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengganti kalimat adzan yang diketahui lebih dari tiga video dengan orang-orang yang berbeda. Adapun kalimat adzan yang dirubah adalah kalimat :
"Hayya alas sholah - mari melaksanakan sholat"
menjadi
"Hayya alal jihad - mari melakukan jihad"
Dalam video yang beredar tersebut, ketika muadzin mengucapkan "hayya alal jihad" kemudian diikuti serempak oleh segenap makmum di belakangnya. Tak khayal, beredarnya video-video tersebut banyak menuai protes ketidaksetujuan bahkan kecaman dari para netizen.
Hukum Mengganti Kalimat Adzan Menjadi Adzan Jihad
Adapun permasalahan seperti video di atas, sebenarnya sudah pernah disinggung-singgung oleh para ulama' fiqih, sebagaimana yang beberapa penjelasan di bawah ini :
Imam An-Nawawi berpendapat dalam Kitab Majmuknya Juz 3, hal 106 :
Dimaksruhkan jika diucapkan di dalam adzan "hayya ala khoiril amal" (mari melakukan sebaik-baik perbuatan) karena itu tidak ditetapkan dari Rasulullah SAW"
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Minhajul Qowin juz 1, hal 161, berpendapat :
Dimakruhkan untuk mengucapkan "hayya ala khoiril amal" (mari melakukan sebaik-baik perbuatan) karena itu adalah bid'ah, tetapi adzannya tidak batal dengan syarat jika dilakukan dengan 2 kalimat "hayya ala" juga.
Di dalam Kitab Asnal Mathalib juz 1, hal 133 :
Dimakruhkan untuk mengucapkan "hayya ala khoiril amal" (mari melakukan sebaik-baik perbuatan) menurut khabar (hadits Nabi SAW) yaitu :
"Barang siapa yang mengada-adakan suatu amalan di dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu ditolak" dan kepastian kemakruhannnya adalah shahih.
Ibnul Ustadz menyanggah di dalam pendapat itu dan mengatakan bahwa "tidak sah karena itu mengganti 2 kalimat "hayya ala" dengan selain keduanya dan apa yang diutarakannya adalah pendapat yang dhahir (jelas) meskipun yang dimaksud mengucapkan itu adalah mengganti kedua kalimat itu sebagaimana yang ia memahaminya, tidak sesudah keduanya.
Di dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, juz 1 hal 409 :
Dimakruhkan mengucapkan kalimat "hayya ala khoiril amal" (mari melakukan sebaik-baik perbuatan) bersamaan dengan 2 kalimat "hayya ala" karena iqtisharnya tidak sah sebagaimana telah dijelaskan Ibnul Ustadz juga, berbeda pendapat dengan orang yang waham di dalamnya.
Di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj, juz 1 hal 468 :
Dimakruhkan di dalam selain sholat subuh seperti (mengganti dengan) kalimat "hayya ala khoiril amal" secara mutlak. Jika ia menjadikannya sebagai pengganti 2 kalimat "hayya ala" maka adzannya tidak sah.
Dan di dalam khabar dari Imam Thabrani dengan riwayat seseorang yang dinilai dhaif oleh Ibnu Ma'in, bahwa Sahabat Bilal mengumandangkan adzan subuh maka dia mengucapkan "hayya ala khoiril amal", lalu Nabi SAW memerintahkannya untuk menjadikan tempatnya yaitu :
"Sholat lebih baik dari pada tidur"
Dan meninggalkan kalimat "hayya ala khoiril amal". Dan karena hal itu, maka diketahui bahwa tidak ditetapkan di dalamnya pada orang-orang yang menjadikannya sebagai ganti 2 kalimat "hayya ala", bahkan itu adalah qaul yang sharih (jelas) di dalam menolak pendapat mereka.
Imam Baihaqi mengatakan :
Imam Al-Baihaqi berpendapat berpendapat bahwa Lafadz itu (hayya ala khoiril amal) tidak ditetapkan dari Nabi SAW, maka kami memakruhkan penambahan di dalam adzan, wallahu a'lam - (Majmuk 3/98).
Tentu masih banyak lagi mendapat-pendapat ulama' fiqih yang tidak menyetujui pergantian kalimat adzan. Dari sini kita mengetahui bahwa para ulama' menghukumi MAKRUH bahkan ada pula yang TIDAK SAH ADZANNYA jika diganti kalimat adzannya.
Adzan Jihad Mengandung Unsur Provokasi
Dari penjelasan-penjelasan singkat di atas menurut pendapat para ulama', maka sebenarnya kita bisa mengambil hukum bahwa mengganti kalimat adzan sesuai pada video-video yang beredar di media online minimal adalah makruh.
Namun, sungguh sangat disayangkan bahwa adzan tersebut dipicu dan didasari dengan usnsur-unsur yang mengandung provokasi kepada umat. Bagaimana tidak, padahal pada era di mana bangsa Indonesia ini hidup dengan damai, namun kelompok-kelompok tertentu telah membakar amarah untuk berjihad. Pertanyaannya adalah jihad untuk apa dan untuk siapa ?.
Tentu saja para netizen banyak menuai keresahan karena kasus ini. Jadi, kamu bisa menyimpulkan sendiri hukum mengganti kalimat adzan yang didasari dengan unsur provokasi seperti video di atas, wallahu a'lam bis showab.